Proses Peer Review

Setiap naskah yang masuk ke Jurnal Al-Wa'iyah ditinjau secara independen oleh setidaknya dua orang penelaah dalam bentuk “blind peer review”. Keputusan untuk publikasi, perubahan, atau penolakan didasarkan pada laporan/rekomendasi mereka. Dalam kasus tertentu, editor dapat mengirimkan artikel untuk ditinjau oleh reviewer ketiga sebelum membuat keputusan, jika diperlukan.

Seluruh artikel akan ditinjau oleh setidaknya dua pengulas, dan hasil tinjauan akan dipublikasikan setelah mendapat persetujuan dari dewan editor.

Kontribusi terhadap Keputusan Editorial

Tinjauan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki makalah.

Ketepatan Waktu

Setiap mitra bestari yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam naskah atau mengetahui bahwa tinjauan yang cepat tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan memaafkan dirinya sendiri dari proses peninjauan.

Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika diizinkan oleh editor.

Standar Objektivitas

Ulasan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas dilakukan. Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen yang mendukung.

Pengakuan Sumber

Peninjau harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan yang relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, turunan, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus meminta perhatian editor untuk mengetahui adanya kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dengan naskah lain yang telah diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan yang diakibatkan oleh hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut.